Daftar Isi
- 1 PERIZINAN KHUSUS
- 1.1 PKP ( Perusahaan Kena Pajak )
- 1.2 IZIN LINGKUNGAN
- 1.3 Izin Edar BPOM
- 1.4 IMB ( Izin Mendirikan Bangunan)
- 1.5 Naturalisasi dari Wna menjadi Wni
- 1.6 Sertifikasi ISO , HACCP
- 1.7 Sertifikasi Halal
- 1.8 Perizinan Usaha Klinik dan Apotik
- 1.9 Perizinan Usaha Telekomunikasi
- 1.10 Izin Tinggal dan bekerja Tenaga asing
- 1.11 Hak Paten / Merek Dagang
- 1.12 NIB ( Nomor Izin Berusaha)
- 1.13 Api ( Angka Pengenal Import)
- 1.14 Perizinan Usaha Konstruksi
- 1.15 Perizinan Perdagangan Umum
- 1.16 Perizinan Usaha Pariwisata
- 1.17 Pendirian Perubahaan dan Penutupan Akta Perusahaan
- 1.18 Dan lainnya
- 1.19 Tertarik menggunakan jasa kami?
PERIZINAN KHUSUS
PKP ( Perusahaan Kena Pajak )
Izin ini memungkinkan perusahaan menarik PPN sebesar 10% setiap membuat invoice.
IZIN LINGKUNGAN
IZIN LINGKUNGAN
Izin Edar BPOM
Izin Edar BPOM
IMB ( Izin Mendirikan Bangunan)
IMB ( Izin Mendirikan Bangunan)
Naturalisasi dari Wna menjadi Wni
Naturalisasi dari Wna menjadi Wni
Sertifikasi ISO , HACCP
Sertifikasi ISO , HACCP
Sertifikasi Halal
Sertifikasi Halal
Perizinan Usaha Klinik dan Apotik
Perizinan Usaha Klinik dan Apotik
Perizinan Usaha Telekomunikasi
Perizinan Usaha Telekomunikasi
Izin Tinggal dan bekerja Tenaga asing
Working Permit Wna ( Kitas , Kitap, Rptka )
Hak Paten / Merek Dagang
Hak Paten / Merek Dagang
NIB ( Nomor Izin Berusaha)
NIB ( Nomor Izin Berusaha)
Api ( Angka Pengenal Import)
Api ( Angka Pengenal Import)
Perizinan Usaha Konstruksi
IUJK adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi. (Pasal 1 butir 15 UU JK)
Perizinan Perdagangan Umum
Badan Usaha ( PT, CV , Koperasi,Yayasan, Ud,PD Baik PMDN /PMA)
Perizinan Usaha Pariwisata
Travel, Hotel,Restaurant, Karaoke, Pijat/Spa,Kedai Kafe, Catering , Mice/EO , Salon dll
Pendirian Perubahaan dan Penutupan Akta Perusahaan
Badan Usaha ( PT, CV , Koperasi,Yayasan, Ud,PD Baik PMDN /PMA)
Dan lainnya
Silahkan request kebutuhan Anda